DISCLAIMER DAN ATURAN PENGGUNA E-PERPUS JDIH SEKRETARIAT DPRD PROVINSI LAMPUNG
1. PendahuluanE-Perpus JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung merupakan layanan perpustakaan digital yang disediakan untuk memberikan akses informasi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Dengan menggunakan layanan ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan yang berlaku.
2. Hak dan Kewajiban Penggunaa. Pengguna wajib menggunakan layanan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain atau sistem E-Perpus.b. Pengguna dilarang menyalahgunakan informasi yang diperoleh dari E-Perpus untuk tujuan yang melanggar hukum atau etika.c. Pengguna bertanggung jawab atas akun yang dimiliki dan tidak diperkenankan membagikan akses atau kredensial kepada pihak lain.d. Pengguna wajib menghormati hak cipta dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan koleksi digital yang tersedia.
e. Pengguna yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan akses atau tindakan lain sesuai dengan kebijakan pengelola.
3. Hak dan Kewajiban Pengelolaa. Pengelola berhak mengubah, menambah, atau menghapus konten dalam E-Perpus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.b. Pengelola berhak melakukan pembatasan akses bagi pengguna yang terbukti melanggar aturan atau melakukan penyalahgunaan layanan.c. Pengelola tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan atau kesalahan dalam informasi yang tersedia, meskipun telah berupaya menyediakan data yang valid dan terpercaya.d. Pengelola berkomitmen menjaga keamanan data pengguna sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
e. Pengelola dapat melakukan pemeliharaan sistem yang dapat menyebabkan gangguan sementara dalam layanan, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
4. Batasan Tanggung Jawaba. Informasi yang tersedia dalam E-Perpus hanya bersifat referensi dan tidak dapat dijadikan sebagai dokumen hukum yang sah tanpa verifikasi lebih lanjut.b. Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari E-Perpus oleh pengguna.c. Tautan eksternal yang tersedia dalam E-Perpus hanya sebagai referensi tambahan dan bukan merupakan tanggung jawab pengelola.
5. Ketentuan Laina. Pengguna yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait layanan dapat menghubungi pengelola melalui kontak yang tersedia dalam platform E-Perpus.b. Pengelola berhak memperbarui aturan ini sesuai kebutuhan tanpa pemberitahuan sebelumnya.c. Dengan terus menggunakan layanan E-Perpus, pengguna dianggap telah menyetujui setiap perubahan dalam aturan ini.
Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta keteraturan dalam pemanfaatan layanan E-Perpus JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.